peraturan menteri agama tentang pengurus masjid
Aturanini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Baca juga artikel terkait PERATURAN PENGERAS SUARA atau tulisan menarik lainnya Riyan Setiawan
BupatiWajo H. Amran Mahmud menegaskan pelaksanaan Ibadah pada bulan suci Ramadhan 1442 H dapat dilaksanakan seperti biasa sebagaimana syariat yang ditentukan agama Islam. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 450/111/Kesra tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Selain itu, dalam Surat Edaran ini ditegaskan pula bahwa pelaksanaan kegiatan
Jakarta- . Suara azan di Jakarta disorot media asing. Persoalan tentang penggunaan pengeras suara masjid ini sebelumnya sudah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).. Kemenag sebelumnya
PeraturanMenteri Agama Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1359); 21. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama;
TABLOIDBINTANGCOM - Beberapa hari lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media
Deutsche Frauen In Der Schweiz Kennenlernen. Dasar Hukum Kepengurusan Masjid. Anggaran dasar ad dewan kemakmuran masjid dkm al khaif rw. Kata waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Pawai Karnaval Meriahkan Rangkaian HUT Proklamasi RI ke 74 Suara from Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya. Peraturan menteri agama no 54 2006 tentang pengelolaan masjid, di dalamnya ada penjelasan mengenai pengurus masjid terdiri dari siapa saja dan sebagainya. Menurut dia, pihaknya berkeyakinan gugatan jamaah masjid icdt akan dikabulkan oleh hakim ptun makassar. Dasar Hukum Wakaf Ini Adalah Hadits Yang Diriwayatkan Oleh Imam MuslimAnggaran Dasar Ad Dewan Kemakmuran Masjid Dkm Al Khaif Rw.1 Pembinaan Umat Islam Dan Menggali Segala Potensi Yang Ada Dalam 3 Fungsi Dan Di Masjid Lebih Ditekankan Lagi, Karena Itu Adalah Rumah Allah. Dasar Hukum Wakaf Ini Adalah Hadits Yang Diriwayatkan Oleh Imam Muslim Fahruroji, ma selaku dosen ekonomi dan keuangan syariah program studi kajian timur tengah dan islam, universitas indonesia yang. Peraturan menteri agama no 54 2006 tentang pengelolaan masjid, di dalamnya ada penjelasan mengenai pengurus masjid terdiri dari siapa saja dan sebagainya. Menurut dia, pihaknya berkeyakinan gugatan jamaah masjid icdt akan dikabulkan oleh hakim ptun makassar. Anggaran Dasar Ad Dewan Kemakmuran Masjid Dkm Al Khaif Rw. Pusat kegiatan muamalah yang meliputi Politik, hukum, sosial, dan budaya. Pendirian yayasan masjid jami’ junwangi struktur organisasi yayasan masjid jami’ junwangi desa junwangi,. 1 Pembinaan Umat Islam Dan Menggali Segala Potensi Yang Ada Dalam Jamaah. Kata waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Konsep dasar kepemimpinan adalah pengembanan amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan. Sesuai dengan anggaran dasar pasal 13, pengurus dkm darul ulum adalah pelaksana kepemimpinan & kepengurusan organisasi yang. Bab 3 Fungsi Dan Tugas. Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya. Sehingga umat muslim terdapat kewajiban untuk memberikansebagian harta untuk zakat sesuai dengan ketentuan agama islam. Selanjutnya, pada ayat 2, dijelaskan beberapa persyaratan. Namun, Di Masjid Lebih Ditekankan Lagi, Karena Itu Adalah Rumah Allah. Pengertian pengurus dkm darul ulum. Zakat sendiridianjurkan juga oleh nabi saw. Dalam pasal 2 dan 3 dijelaskan soal dasar hukum majelis permusyawaratan rakyat yang berbunyi
Contoh Surat Keputusan Pengurus atau Takmir Masjid dari Kepala Desa maupun Lurah dalam format doc ms word PDF tahun 2021 bisa unduh gratis free download mengacu kepada berbagai ketentuan yang berlaku. – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, Kepala desa atau lurah merupakan pimpinan di suatu wilayah atau desa yang keberadaannya terikat dengan aturan dan perundang undangan dalam mengeluarkan surat keputusan. Termasuk disini yaitu dalam membuat SK Pengurus Takmir masjid. baik tahun 2020 atau nantinya pada tahun 2022. Ada baiknya sebelum mengunduh file yang kami unggah, sampean bisa mencermati ketentuan dasar pengurus takmir masjid yang diangkat oleh kepala Desa atau Lurah. Dalam pembuatan SK Takmir masjid dari desa ini yang perlu diperhatikan didalamnya adalah keberadaan dari Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid. Khususnya yang terdapat dalam huruf F perihal Masjid Jami. Masjid jami dalam SK Dirjen ini memiliki pengertian sebagai masjid yang terletak di pusat pemukiman pedesaan atau kelurahan dengan kriteria tertentu. Adapun kriteria tertentu dimaksud dapat anda baca pada artikel Masjid Jami Landasan Pokok Pembuatan Contoh SK Takmir Masjid dari Desa Selain aturan dan ketentuan dari Menteri dalam Negeri yang berkaitan dengan desa, dalam pembuatan contoh SK ini juga menyebutkan dasarnya. Ada 2 aturan, yang pertama berasal dari Peraturan Menteri Agama nomor 56 tahun 2006 dan yang kedua yaitu Keputusan Dirjen Pendis nomor tahun tentang. Itulah landasan pokok pengurus masjid sebagai acuan kami menyusun tulisan ini. Ketentuan kepengurusan Takmir Masjid Jami Dalam SK Dirjen dimaksud, berkaitan dengan kepengurusan atau pengurus takmir masjid Jami desa atau kelurahan adalah sebagai berikut; Kepengurusan Masjid dipilih oleh JamaahDitetapkan oleh pemerintah setingkat kelurahan atau DesaTakmir Masjid atas Rekomendasi Kepala KUA KecamatanPeriode Kepengurusan adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periodeMerupakan representatif dari perwakilan mushalla, majelis taklim dan tokoh desa. Itulah setidaknya hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat akan dilakukan pembuatan SK Pengurus masjid Jami tingkat desa oleh Kades atau Lurah. Setelah memahami ketentuan dalam SK Dirjen Bimis, maka bisa dilakukan eksekusi pembuatan SK Takmir Masjid dari Kepala Desa Kelurahan ini dengan standar susunan Kepengurusan yang telah digariskan. Baca Tulisan Masjid Jami’ Arab beserta artinya Seperti apa struktur organisasi kepengurusan Masjid tingkat Desa? Tidak ada ketentuan yang menunjuk secara spesifik untuk masjid jami, akan tetapi mengacu kepada standar struktur yang umum berlaku dalam SK dirjen maka susunan takmir masjid tingkat desa setidaknya adalah sebagai berikut; PenasihatKetuaBendaharaSekretaris/Ketua Bidang IdarahKetua Bidang Imarah danKetua Bidang Ri’ayah. Adapun jumlah pengurus menyesuaikan dengan banyak sedikitnya pekerjaan. Contoh Teks SK DKM Pengurus Masjid oleh Kepala Desa ilustrasi jamaah masjid sedang menunggu iqamah Berikut adalah teks bunyi dari SK Kepala desa atau lurah untuk Takmir Masjid Jami menyesuaikan dengan berbagai ketentuan yang ditulis diatas. Langsung saja, berikut contoh teks yang disusun. KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRIMULYOKECAMATAN NGARGOYOSO KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 01/01 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS MASJID JAMIDESA GIRIMULYO KECAMATAN NGARGOYOSOMASA JABATAN 2021-2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA GIRIMULYO Menimbang Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di masjid Jami Desa Girimulyo perlu mengangkat pengurus masjid Jami tingkat Desa Girimulyo Kecamatan mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini, dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Girimulyo tentang Pengangkatan Pengurus Masjid Jami Desa Girimulyo Kecamatan Ngargoyoso Mengingat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100;Peraturan Menteri Agama nomor 54 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan MasjidKeputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen MasjidRekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngargoyoso Nomor …../….. Tahun 2020 Tentang Susunan Pengurus Masjid Jami Desa pengurus masjid Jami Desa Girimulyo Kecamatan Ngargoyoso pada tanggal ………………… di ……… Memutuskan Menetapkan Pertama Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini ditetapkan sebagai Pengurus Masjid Jami Desa Girimulyo. Kedua Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas dan fungsi sertatanggungjawab dibidangnya masing-masing. Ketiga Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di NgargoyosoPada Tanggal 01 Januari 2021Kepala Desa Girimulyo …………………………… Camat Ngargoyoso;Kepala KUA Kecamatan Ngargoyoso;Ketua BPD Desa Girimulyo;Masing-Masing Yang Bersangkutan;Arsip. LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRIMULYO KECAMATAN NGARGOYOSONOMOR 01/01 TAHUN 2021TANGGAL 01 JANUARI 2021TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS MASJID JAMIDESA GIRIMULYO KECAMATAN NGARGOYOSO MASA JABATAN 2021-2023 PENGURUS MASJID JAMI DESA GIRIMULYO KECAMATAN NGARGOYOSOMASA JABATAN TAHUN 2021-2023 Penasihat Kepala DesaKetua Dafit JaelaniBendahara Erna JayantoSekretaris/Ketua Bidang Idarah SriyantaAnggota Jaka Parmanta Gunung HKetua Bidang Imarah PanotoAnggota Waluyo Jati Tri WantiKetua Bidang Ri’ayah NunusAnggota Catur Wardoyo Ditetapkan di NgargoyosoPada Tanggal 01 Januari 2021Kepala Desa Ngargoyoso Nama Kepala Desa untuk memantau tampilan SK Kepala Desa Tentang Pengurus masjid format PDF bisa dipantau sebagaimana penampakan preloved dibawah ini; apabila ingin memilikinya, silakan saja unduh dengan gratis alias free dalam rangka download file contoh SK Pengurus masjid dari desa, apabila ada kendala pengambilan langsung dari preloved, kami siapkan tautannya dibawah ini. Download Contoh SK Pengurus Masjid dari Kepala Desa atau Lurah Berikut adalah link tautan untuk melakukan unduh gratis free download contoh Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah tentang Takmir Pengurus Masjid Jami tingkat Desa dalam format doc ms word. Ini hanya merupakan contoh olahan pribadi saja dimana anda dapat melakukan perubahan apapun didalamnya baik dari segi kata kalimat susunan kepengurusan dan yang lain. Baca Contoh Profil Masjid Atau sampean boleh juga memakainya persis seperti yang dibuat, silakan saja pilihan ada ditangan anda. Buat para re-upload dan jagoan copas repost di blog website pribadi maupun instansi institusi, silakan dicantumkan tautan ya. Here it is the sample sk takmir masjid format PDFsk pengurus masjid dari desa format doc Nah begitulah hal yang dapat kami lakukan pagi menjelang siang ini pada hari libur, semoga bisa menjadi pertimbangan dalam pembuatan surat keputusan takmir masjid jami. Orang bijak meninggalkan jejak, begitulah kata yang tenar di kalangan para blogger beberapa tahun belakangan. Wilujeng enjang menjelang awan. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID D_iBiGCqMhfn554HPA0IQfG_pZ9f8MxgEer-tXBD-jslECq_fSncBg==
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama islam namun tetap menghargai perbedaan agama yang ada. Tak heran jika Menteri Agama pun mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Pengurus Masjid untuk ikut mengelola kepengurusan masjid yang ada di Seluruh Indonesia. Pada dasarnya mesjid berfungsi sebagai tempat beribadahnya umat muslim, lebih dari itu bisa dimaksimalkan sebagai madrasah atau tempat belajar umat islam juga. Untuk bisa sampai pada tahapan tersebut tentunya membutuhkan Pengurus Masjid yang berdedikasi tinggi. Menteri Agama cukup concern untuk menjadikan masjid sebagai awal peradaban umat islam dalam mengembangkan kemajuan. Ada banyak hal positif dan kebaikan berangkat dari masjid, seperti berbagi atau menjadi tempat mencari ilmu. Pentingnya Peran Pengurus Masjid Pengurus masjid atau biasa disebut takmir masjid berperan untuk memajukan sebuah masjid. Kehadiran pengurus masjid bisa menentukan arah untuk membawa jamaahnya ke kehidupan yang lebih baik terutama dalam hal ibadah kepada Allah swt. Selain tempat ibadah, mesjid dijadikan sebagai pusat pembinaan umat yang sangat ditentukan oleh kemampuan pengurus masjid dalam mengelola sumber daya yang ada. Kelihaian dan kreativitas pengurus mesjid dalam menjalankan amanahnya bisa tertuang dalam program-program takmir mesjid. Tentu saja setiap amanah yang diembannya harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan jamaah dan Allah swt. Masjid Dan Mushala Dibawah Pengelolaan Kemenag RI Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur kehidupan warganya dalam berbagai bidang termasuk kehidupan beragama. Pengurus masjid memiliki peran penting dalam kehidupan beragama terutama agama islam yang menjadikan masjid sebagai pusat peradabannya. Menteri Agama telah memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurus masjid melalui sebuah peraturan. Peraturan Menteri Agama No 54 2006 tentang Pengelolaan Masjid, di dalamnya ada penjelasan mengenai pengurus masjid terdiri dari siapa saja dan sebagainya. Adapun yang tertuang dalam peraturan tersebut yakni sebagai berikut Badan Kesejahteraan Masjid BKM yang terdiri dari atas ke bawah, yaituBKM PusatBKM ProvinsiBKM Kota/KabupatenBKM KecamatanBKM Kelurahan/Desa Perlu Anda ketahui bahwa pengurus BKM Pusat diberhentikan dan dilantik oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. Pengurus BKM Provinsi dilantik dan diberhentikan dari tugasnya oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah begitu pun sampai pada tingkat paling bawah. Selanjutnya Kemenag berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid memberikan teknis pembentukan pengurus masjid di tingkat paling bawah. Pengurus masjid atau biasa disebut takmir masjid menurut SK Dirjen Bimis di atas terdiri dari PenasihatKetuaSekretarisBendaharaKetua Bidang IdarahKetua Bidang ImarahKetua Bidang Ri’ayahBadan-badan/Lembaga-lembaga Jumlah pengurusnya sendiri disesuaikan dengan luas dan banyaknya tanggungjawab sebagai takmir masjid. Setidaknya suatu masjid memiliki minimal susunan pengurus sebagaimana ulasan di atas. Gerak langkah pengurus yang memiliki tujuan, terstruktur dan memiliki metode dari setiap tindakannya sangat diharapkan sekali. Tentu saja hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Apa itu Bidang Idarah? Bidang ini bertanggunjawab terhadap administrasi yang berkaitan erat dengan administrasi kelembagaan serta mengarsipkan data dan dokumen yang berkaitan dengan masjid. Termasuk urusan organisasi, kepengurusan, perencanaan, sarana perlengkapan hingga administrasi keuangan. Apa itu Bidang Imarah? Bidang Imarah atau kemakmuran memiliki tugas untuk mengelola kegiatan seperti pembinaan peribadahan, pendidikan formal baik agama atau umum, pendidikan luar sekolah, majlis taklim, pembinaan remaja, wanita dan laki-laki, perpustaakan hingga peringatan Hari Besar Islam. Sedangkan untuk Bidang Ri’ayah bertugas memelihara masjid dari segi bangunan, keindahan dan kebersihan. Dalam urusannya pemeliharaan bangunan masjid, Bidang Ri’ayah bertanggungjawab terhadap bentuk bangunan dan arsitektur, pemeliharaan dari kerusakan dan pemeliharaan kebersihannya. Terakhir untuk badan/lembaga bisa berupa badan amil zakat, badan pendidikan, dan badan sosial yang dikembangkan oleh pengurus masjid dengan beberapa pihak terkait. Nah untuk durasi masa jabatan dari pengurus masjid berkisar antara 2,3 atau 4 tahun, atau paling lama 5 tahun dengan wajib melakukan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan. Untuk mengunduh dokumen Keputusan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 Badan Kesejahteraan Masjid Itulah ulasan mengenai Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Pengurus Masjid beserta aspek-aspek pendukungnya. Sebagai umat islam sudah sepatutnya untuk ikut memakmurkan mesjid dengan beribadah atau kegiatan-kegiatan positif.
› Menko PMK Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk membaca surat edaran Menteri Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala secara menyeluruh. Aturan itu dinilai mendukung toleransi. Kompas/AGUS SUSANTO AGSRenovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Senin 23/9/2019. Renovasi salah satu masjid terbesar di Asia Tenggara ini ditargetkan selesai tahun 2020. Ruang lingkup utama pekerjaan meliputi pembangunan gedung parkir, penataan kawasan, arsitektur, interior, serta renovasi sistem mekanikal, elektrikal, dan jaringan perpipaan. Masjid juga akan lebih gemerlap dengan tata cahaya yang semarak. Masjid Istiqlal akhirnya dibenahi secara besar-besaran setelah 41 tahun KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, peraturan Menteri Agama mengenai volume pengeras masjid memiliki tujuan baik. Pedoman itu bertujuan untuk mendorong toleransi dan menjaga harmoni sosial.”Aturan mengenai pengeras suara yang ada di masjid ataupun mushala seperti yang dijelaskan dalam surat edaran Menag bagus sekali, telah mempertimbangkan banyak hal. Pada dasarnya, aturan itu memiliki tujuan baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi, terutama dalam kehidupan beragama,” ucap Muhadjir melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 25/2/2022. Sebelumnya, pada 18 Februari 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Surat edaran itu meliputi, antara lain, mengatur agar pengeras suara untuk bagian dalam dan luar masjid dipisah. Volume pengeras suara pun maksimal 100 desibel dB.KOMPAS/AGUS SUSANTOAktivitas umat Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat 24/5/2019. Masjid dengan arsitektur bercorak Islam modern tersebut berdiri megah dan terbesar di Asia Tenggara. Pembangunannya diprakarsai oleh Presiden Soekarno tahun 1951 dan diarsiteki Frederich Silaban. Dibangun selama 17 tahun, Masjid Istiqlal menjadi salah satu bangunan monumental di Tanah Air dengan daya tampung hingga anggota jemaah. Bangunan Istiqlal didominasi marmer yang tampak di dinding, keramik di lantai, serta stainless yang tampak di kusen, tempat wudu, dan langit-langit suara selama ini digunakan untuk mengumandangkan azan dan mengingatkan umat Islam mengenai waktu shalat. Pengeras suara juga untuk menyampaikan dakwah ke masyarakat di dalam ataupun di luar masjid/mushala serta untuk menyampaikan salawat dan bacaan Al dasarnya, aturan itu memiliki tujuan baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi, terutama dalam kehidupan pengeras suara dinilai mesti proporsional. Waktu penggunaan serta volumenya mesti diatur. ”Boleh memakai pengeras suara, tetapi harus proporsional atau wajar. Jangan terlalu keras dan jangan terlalu lirih. Waktunya juga perlu diatur, jangan 24 jam atau dua jam sebelum waktu shalat menggunakan pengeras suara,” ujar ini diharapkan jadi pedoman untuk memastikan toleransi dan kenyamanan masyarakat luas. Masyarakat, khususnya para pengurus masjid dan mushala, juga diminta agar membaca SE Menteri Agama secara menyeluruh. ”Saya minta masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan baik dari aturan yang ada di dalam SE Menag,” kata Muhadjir melalui tayangan CITRA ANUGRAHANTOMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai acara seminar di Universitas Aisyiyah, Yogyakarta, Rabu 24/10/2018.Baca juga Menteri Agama Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan MushalaMenurut Yaqut, toleransi dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat yang plural. Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala dinilai bisa menjaga harmoni sosial. Peraturan itu juga dibuat untuk mencegah kebisingan yang membuat masyarakat tidak Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenag mengatakan, pedoman serupa sudah ada sejak tahun 1978. Pedoman itu ada dalam instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.”Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan masyarakat terjaga,” menambahkan, aturan ini menunjukkan toleransi umat Islam, sebagai kelompok mayoritas di Indonesia, kepada sesama umat beragama. Ia juga menegaskan, Menag tidak melarang masjid ataupun mushala untuk menggunakan pengeras suara saat SINAGAJemaah melaksanakan shalat Id di Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, Minggu 24/5/2020. Shalat Id dilaksanakan dengan menerapkan protokol juga Agar Bijaksana Sikapi Penggunaan Pengeras SuaraPengaturan waktuSelain mengatur volume maksimal, SE Menag juga mengatur waktu penggunaan pengeras suara per waktu shalat. Pembacaan Al Quran dengan pengeras suara luar saat shalat Subuh diizinkan maksimal 10 menit. Sementara pelaksanaan shalat Subuh, doa, zikir, hingga ceramah menggunakan pengeras suara dalam. Peraturan serupa berlaku pula untuk shalat pembacaan Al Quran atau salawat dengan pengeras suara sebelum azan Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya maksimal 5 menit. Selanjutnya, pembacaan Al Quran atau salawat mesti memakai pengeras suara dalam.”Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin 21/2/2022. EVY RACHMAWATI
peraturan menteri agama tentang pengurus masjid